Selasa, 16 September 2025
Menu

Baleg DPR Anulir Sebagian Putusan MK soal Batas Pencalonan Pilkada

Redaksi
Suasana rapat Baleg DPD RI, Rabu, 21/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Suasana rapat Baleg DPD RI, Rabu, 21/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas syarat pencalonan.

Dalam revisi RUU Pilkada tersebut, Baleg justru menganulir sebagian putusan MK nomor 60 yang diputuskan pada Selasa, 20/8/2024.

Salah satu putusan yang dianulir adalah mengenai batas kursi yang membolehkan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung calon di pilkada selama memenuhi persyaratan setidaknya mendapat 7,5 persen suara sah.

Namun, Baleg mengembalikan lagi putusan MK tersebut ke peraturan semula, yakni syarat kursinya harus 20 persen atau 22 kursi di DPRD bagi partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 RUU Pilkada.

Di sisi lain, Baleg justru tidak merubah putusan MK yang menyebut parpol non parlemen dapat mengusung calon di pilkada selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*

Laporan M. Hafid