Tanggapi Putusan MK soal Pilkada, Ridwan Kamil: Tidak Masalah

FORUM KEADILAN – Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil alias RK menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
RK enggan ambil pusing terkait putusan MK yang berpotensi menambah lawannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 tersebut.
“Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni,” tegas RK saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024.
Di samping itu, kata RK, dirinya cukup berpengalaman dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di tingkat kota maupun provinsi. Baginya, yang penting pilkada nanti berjalan dengan guyub, solutif dan tidak ada caci maki antar pendukung pasangan calon.
RK menegaskan, jika berhasil memenangkan Pilgub Jakarta 2024, dirinya akan beradaptasi, begitu juga sebaliknya.
“Waktu Wali Kota Bandung saya delapan pasangan, banyak sekali, ada independennya juga. Waktu Pilgub Jabar, empat pasang, itu nggak ada masalah,” terang RK.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan MK soal Undang-Undang (UU) Pilkada. Namun, RK menyatakan menghormati putusan MK sebagai institusi yang mereview UU, termasuk UU Pilkada.
RK menambahkan, putusan MK terbaru itu justru bisa membuat lebih banyak calon tampil di pilkada, termasuk di Jakarta. Dia yakin masyarakat Jakarta diuntungkan dengan banyaknya kandidat di pilgub.
“Karena warga akan disuguhi oleh adu gagasan makin banyak gagasan yang solutif, untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus,” ucap RK.*
Laporan Ali Mansur