Kamis, 31 Juli 2025
Menu

Polda Metro Hentikan Kasus Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan dari warga mengenai dugaan pencatutan identitas kependudukan warga untuk syarat dukungan bakal calon gubernur (bacagub) dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin, 19/8/2024.

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin, 19/8/2024.

Ade Safri juga menjelaskan penyelidikan dihentikan dikarenakan perkara itu adalah tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum ‘Lex Consumen Derogat Legi Consumte‘, dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” jelasnya.

Ade Safri mengatakan karena pihaknya menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU.

“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” katanya.

Ade mengatakan sebagai tindak lanjut pihaknya juga akan segera mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.

“SP2HP akan dikirimkan ke pelapor,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Samson resmi melaporkan pencatutan NIK untuk mendukung pasangan Dharma-Kun ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan).

“Membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan Pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan atau dukungan terhadap calon perseorangan individu gubernur DKI Jakarta atas nama Bapak Komjen Purn Dharma Pongrekun dan wakilnya Bapak Kun,” kata kuasa hukum pelapor, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya, Jumat, 16/8/2024 malam.*