Perludem Desak KPU Revisi Aturan soal Pencalonan Kepala Daerah

Revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa syarat usia minimal kepala daerah ditetapkan sejak pelantikan pasangan calon.
“Mendesak KPU untuk segera merevisi dan menyosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan tertulis, Selasa, 20/8/2024.
Perempuan yang akrab disapa Ninis itu mengatakan, MK telah memastikan bahwa syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/wali kota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.
“Putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih,” lanjut Ninis.
Untuk diketahui, dalam pertimbangan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
“Semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan di Gedung MK.
Apabila KPU tidak mengikuti pertimbangan yang telah dibentuk, maka Mahkamah dapat membatalkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada sengketa pilkada mendatang.
Dengan adanya Putusan MK ini, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dipastikan tidak bisa berkompetisi pada Pilkada serentak Tahun 2024 karena belum memenuhi batas minimal syarat usia.*