Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun: Rencana Tuhan

FORUM KEADILAN – Dharma Pongrekun mengaku merasa bersyukur telah dinyatakan syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta jalur independen/non partai.
Dharma mengatakan bahwa hal itu bagian dari kuasa Tuhan.
“Puji syukur Alhamdulillah pada Tuhan yang Maha Kuasa. Kita bisa sampai ke titik ini adalah bagian dari rencana Tuhan yang sedang bekerja untuk rakyat Jakarta,” kata Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 20/8/2024.
Ia juga mengungkapkan sudah mengikuti proses demi tahapan untuk dapat ditetapkan sebagai bakal calon independen yang dapat mendaftar di Pilkada DKI Jakarta. Dharma mengaku sudah memulai proses tersebut sejak 3 Februari 2024.
Dharma menyebut semua upaya tersebut dilakukan secara independen. Termasuk, yang dilakukan oleh para relawannya.
Pihaknya, lanjut Dharma, mengusung visi-misi dengan tagline ‘selamatkan jiwa kita’. Dirinya mengklaim tidak ingin satu pun warga di Jakarta kesulitan, bahkan tak dapat makan.
Menurut Dharma, penetapan dari KPU ini adalah suatu bagian dari rencana Tuhan untuk menyelamatkan Jakarta.
“Itulah mengapa kita lewati satu per satu ini untuk rakyat, bukan jadi gubernurnya, tapi ini sungguh sungguh perjuangan untuk rakyat Jakarta sehingga rakyat Jakarta tidak seperti dulu dulu,” sebutnya.
KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon independen di Pilkada DKI Jakarta. Hal tersebut diputuskan setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.
Berdasarkan verifikasi faktual kedua, data dukungan pasangan ini mencapai 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Lalu, data yang memenuhi syaratnya 332.299 dukungan.
Namun, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya menyebut, walaupun KPU telah menetapkan jumlah dukungan terhadap Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif, Bawaslu tetap akan memproses adanya dugaan pencatutan KTP warga untuk syarat Dharma-Kun.
“Sekalipun KPU sudah menetapkan SK memenuhi syarat, terkait laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kita proses sesuai perundang undangan yang berlaku,” ujar Reki.*