PDIP soal Putusan MK: Kemarin Seolah Tertutup, Hari Ini Terbuka Jalan

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Eriko Sotarduga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Eriko mengatakan bahwa putusan MK tersebut sebagai bentuk kemurahan Tuhan yang telah memberikan jalan bagi PDIP untuk dapat mencalonkan sendiri di pilkada mendatang, sekalipun sebelumnya sudah ditinggal oleh partai lain, seperti PKS, PKB, NasDem dengan menyatakan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
“Hari ini, kurang lebih sejam yang lalu ya, kita mendengar kabar dan kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena memang kemurahannya semata, ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan,” kata Eriko kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024.
Namun, Eriko mengaku tidak mau gegabah dengan adanya putusan MK tersebut. Dia mengatakan ingin mengonfirmasi terlebih dahulu soal kepastian partai atau gabungan partai politik dapat mencalonkan diri di pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tentu kita harus mengonfirmasi ini ke KPU maupun KPUD mengenai berita yang kita terima bersama bahwa dengan 7,5% ya 7,5% sampai 8,5% dari penduduk itu bisa mengajukan calonnya berdasarkan apa tadi yang disampaikan dari sosial media maupun dari media apa saja mengenai yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang (UU) Pilkada, khususnya mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 20/8 siang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.*
Laporan M. Hafid