Senin, 01 September 2025
Menu

PDIP Langsung Gelar Rapat DPP Usai Putusan MK, Bahas Dukungan ke Anies?

Redaksi
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP langsung mengadakan rapat untuk membicarakan soal pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang (UU) Pilkada, khususnya mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, rapat internal PDIP tersebut akan dilakukan pada hari ini, Selasa, 20/8/2024, pukul 14.00 WIB. Menurut Eriko, dirinya akan melaporkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal adanya putusan MK tersebut.

“Kami hari ini bahkan sebentar lagi pun saya akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai pilkada-pilkada karena memang jujur saja banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi terkadang sudah bersama-sama siap untuk maju, tiba-tiba ada yang menarik diri yang saya tidak mau sebutkan secara mendetail, jadi setiap hari ada perubahan-perubahan yang luar biasa,” kata Eriko kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8.

“Tapi pagi menjelang siang hari ini rekan-rekan media dengan senyumnya, dengan kesabaran yang luar biasa kita bisa merasakan bahwa ada keterbukaan saat ini, ada jalan (karena ada putusan MK), nah kami sudah siap,” imbuhnya.

Selain melaporkan adanya putusan MK kepada Megawati, Eriko menyebut, rapat kali ini juga akan membicarakan sosok yang akan diusung sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Menurut dia, sejauh ini, sudah mengerucut kepada tiga nama sosok yang akan diusung, salah satunya Anies Baswedan.

Namun Eriko mengatakan bahwa rapat yang akan digelar siang ini tidak hanya membicarakan soal Pilkada Jakarta, melainkan pilkada di semua daerah.

“Bahasan ini, masukan ini begitu juga keputusan dari MK ini nanti kami akan sampaikan kepada Ibu Ketua Umum dan kami akan konsultasikan biar nanti beliau yang mempunyai hak secara prerogatif untuk memutuskan apakah kami nanti bersama yang lain tapi sudah pasti kader, kalau ini memang Tuhan izinkan kita dengan keputusan MK ini sudah pasti kader harus maju apakah dengan kader yang lain dengan kader partai lain ataukah dengan katakan non-parpol seperti Pak Anies,” ujarnya.

Menurut Eriko, PDIP sudah pasti mengusung kadernya sendiri di Pilkada Jakarta setelah adanya putusan MK tersebut. Namun dia tidak memastikan apakah akan mengusung sebagai calon gubernur atau wakil gubernurnya.

“Artinya bisa maju mengusung sendiri pasangan calonnya, nah tentu ini kan harus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya, apakah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya nah ini belum diputuskan,” bebernya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada, khususnya mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 20/8 siang.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.*

Laporan M. Hafid