NasDem Sebut Putusan MK Pengaruhi Pencalonan, Kembali Dukung Anies di Jakarta?

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Taufik Basari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurut Tobas, sapaan akrabnya, putusan tersebut merupakan hal yang baru, sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya.
Menurut Tobas, bisa saja putusan MK tersebut dapat memengaruhi proses pencalonan atau dukungan partai politik terhadap sosok yang sudah diusung di berbagai daerah.
“Tentu di antara partai-partai politik akan terlebih dahulu mempelajari putusan ini dan kemudian melihat apa yang menjadi dampak dari keputusan ini terhadap keputusan-keputusan dukungan rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada calon kepala daerah,” kata Tobas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024.
Tobas menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang akan terdampak dari putusan MK tersebut. Termasuk akan melakukan penyisiran kepada semua calon di berbagai daerah yang terdampak.
Saat disinggung soal NasDem akan kembali mendukung Anies Baswedan dan mencabut dukungannya kepada Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Tobas menjawab diplomatis bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut.
“Saya tidak mau berandai-andai, yang jelas hal yang terlebih dahulu kita akan lakukan adalah kita akan pelajari dulu, kita juga mungkin akan berkomunikasi dengan beberapa partai politik yang di daerah-daerah tertentu kita sudah berkoalisi untuk melihat apa yang akan kita lakukan ke depannya,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengatakan, terlalu dini apabila langsung memikirkan untuk menarik dukungannya terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Dia lagi-lagi menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu untuk kemudian mengambil keputusan.
“Tentunya pada saatnya apabila sudah kami pelajari dan kami diskusikan bersama-sama tentu akan kami sampaikan beberapa hal terkait dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Jawaban yang sama ketika ditanya soal pihaknya akan berkomitmen mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta, Tobas tak menjawab secara gamblang akan komitmen tersebut. Dia mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang (UU) Pilkada, khususnya mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 20/8 siang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.*
Laporan M. Hafid