Selasa, 04 November 2025
Menu

MK Permudah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk partai politik atau gabungan partai politik (parpol) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, partai non parlemen DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) sepanjang memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.

“Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024.

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

MK juga mengatur ketentuan mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, yakni:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*

Laporan Syahrul Baihaqi