MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Partai Buruh Langsung Hubungi Anies Baswedan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam putusannya, partai non-parlemen DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi ambang batas yang ditentukan.
Menyambut putusan tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal langsung menghubungi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Baru saja, saya telepon Pak Anies, ayo maju,” katanya kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024.
Said menuturkan bahwa Anies sempat tidak percaya jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
“Serius Bang Iqbal (kata Anies), Saya bilang iya. Partai Buruh menang gugatan di MK,” ujarnya sambil tertawa.
Meski telah menghubungi Anies, Said mengaku belum bisa menentukan dukungan dan belum berkomunikasi dengan partai mana pun, termasuk PDIP, terkait Pilkada Jakarta.
“Oh belum, kan belum ketemu, belum ada komunikasi dengan partai mana pun, dengan Anies pun belum berkomunikasi,” jelasnya.
Said juga menegaskan bahwa jika Partai Buruh nanti memberikan dukungan, mereka menginginkan pasangan Anies-Rano Karno.
“Kami berharap Anies-Rano Karno, karena di kalangan buruh Anies-Rano Karno itu sangat kuat,” tegasnya.
Said berharap, PDIP mendengarkan saran tersebut dan tidak berjalan sendiri dalam Pilkada 2024.
“PDIP jangan mentang-mentang sudah ada putusan begini, dia jalan sendiri lagi, jangan. Kami berharap PDIP tetap konsisten membangun demokrasi,” tuturnya.
“Tentu kita berharap PDIP mudah-mudahan Partai Buruh, Hanura, Ummat, PKN diajak itu lebih dari cukup, Anies menang,” pungkasnya.
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang (UU) Pilkada, khususnya mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 20/8 siang.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.*
Laporan Novia Suhari