MK: Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan Paslon

FORUM KEADILAN – Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee, namun Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah (cakada) ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Dalam pertimbangannya, MK menilai, terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian, yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa, 20/8/2024.
Mahkamah menyebut bahwa semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Artinya, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan penetapan persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.
Selain itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.
“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” katanya.
Sebagai informasi, Fahrur Rozi dan Anthony Lee meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah ke pasca putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu ditetapkan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon.*
Laporan Syahrul Baihaqi