Mahfud MD Sebut Putusan MK soal Pilkada Bagus dan Lebih Demokratis

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD, bagus dan lebih demokratis.
“Menurut saya bagus lebih demokratis,” katanya kepada wartawan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024.
Mahfud mengungkapkan, sebenarnya pada 2018 lalu, ia pernah membahas tentang Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI.
“Supaya disesuaikan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 tersebut menjelaskan, harus ada persamaan persyaratan antara calon perseorangan dan calon melalui parpol.
“Kalau perseorangan boleh 10 persen, maka parpol dan gabungannya itu boleh dong 10 persen juga, karena (parpol) lebih real, tapi 10 persen untuk perseorangan ini kadang enggak jelas juga, misalnya dia sudah memilih parpol tapi menyerahkan KTP nya ke perseorangan itu, kan rancu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menyarankan, persyaratan untuk parpol itu juga harus disejajarkan dengan calon perseorangan.
“Keputusan ini yang sangat bagus, dan KPU harus segera melaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, keputusan MK ini bisa meminimalisir terjadinya kotak kosong di beberapa wilayah termasuk Jakarta.
“Ada lebih 36 wilayah (pilkada) yang akan menghadapi masalah sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” jelasnya.
Mahfud juga menegaskan, putusan MK tersebut langsung berlaku sejak saat diputuskan, yakni hari ini, Selasa, 20/8. Artinya, berlaku untuk Pilkada 2024.
“Iya untuk pilkada tahun ini, kan sudah diketok, di dalam arti UU Pemilu ya sekarang ini. Oleh sebab itu harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari