Senin, 14 Juli 2025
Menu

KPU RI Bakal Pelajari Putusan MK soal Pengusungan Kepala Daerah di Pilkada Serentak

Redaksi
Anggota Komisioner KPU Idham Holik dalam uji publik 'Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wakil Kota dan Wakil Wali Kota' yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anggota Komisioner KPU Idham Holik dalam uji publik 'Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wakil Kota dan Wakil Wali Kota' yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada)

“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 20/8/2024.

Idham juga memastikan bahwa lembaganya akan melakukan konsultasi kepada pembentuk Undang-Undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

Ketika ditanyai apakah KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Idham mengatakan PKPU tersebut memungkinkan untuk direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.

Sebagai informasi, PKPU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa syarat usia minimal kepala daerah ditetapkan sejak pelantikan pasangan calon.

“Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional maka Mahkamah biasanya merumuskan norma,” katanya.

Untuk diketahui, dalam pertimbangan Putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.

“Semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan di Gedung MK.

Apabila KPU tidak mengikuti pertimbangan yang telah dibentuk, maka Mahkamah dapat membatalkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada sengketa pilkada mendatang.

Selain itu, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, partai non parlemen DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sepanjang memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

MK juga mengatur ketentuan mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, yakni:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*

Laporan Syahrul Baihaqi