Komisi II Baru Rapat dengan KPU Sehari Jelang Pendaftaran Pilkada, Bahas Putusan MK

FORUM KEADILAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas pencalonan yang akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, rapat bersama itu baru akan digelar pada Senin, 26/8/2024 atau satu hari jelang pendaftaran Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa rapat tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan sebelum adanya putusan terbaru itu. Rencananya, kata dia, ada tiga Rancangan PKPU yang akan dibahas dan dua Rancangan Peraturan Bawaslu.
“Mudah-mudahan hari Senin akan ada putusan, kalau memang lihat dari tata peraturan perundangan kita, putusan ini harus dituangkan di PKPU,” ujar Doli saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024.
Kendati demikian, kata Doli, tahapan pendaftaran pilkada tidak bisa diundur. Diketahui, pendaftaran bagi para bakal calon kepala daerah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
“(Rapat bersama KPU) Membahas tiga rancangan PKPU termasuk terutama yang logistik, tetapi (putusan MK) ini kan akan mengubah PKPU yang kemarin yang sudah kita sahkan,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Diketahui, putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.*
Laporan Ali Mansur