Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Jubir Anies soal Putusan MK: Insyaallah Anies Baswedan Bisa Maju di Pilgub Jakarta

Redaksi
Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) | ist
Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru bicara Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut membuat peluang Anies maju ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta kembali terbuka.

Alhamdullilah berdasarkan putusan MK yang baru, maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka,” ujar Angga Putra dalam video singkatnya, Selasa, 20/8/2024.

Angga berharap, setelah putusan MK ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera mengubah aturan KPU yang berlaku saat ini, sehingga warga Jakarta bisa memilih pasangan terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Angga mengatakan, Anies berpeluang maju menghadapi pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang diusung 12 partai politik.

Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK,” tegas Angga.

Diketahui, MK mempermudah syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Dalam putusannya, partai non parlemen DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) sepanjang memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.

Berikut persyaratannya:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.*

Laporan Ali Mansur