Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Sengketa Pileg Usai, KPU Bakal Tetapkan Hasil Pemilu 22 Agustus

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakhiri rangkaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024 dan menegaskan tidak ada upaya hukum baru yang bisa dilakukan Pemohon. Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu pada 22 Agustus 2024.

Pada sengketa Pileg Jilid 2,  MK menolak enam perkara dan hanya mengabulkan sebagian satu permohonan. Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) telah mengambil sikap bahwa putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 19/8/2024 adalah putusan yang final, sehingga tidak terbuka kembali upaya hukum yang baru.

“Pengucapan ketetapan dan putusan hari ini, Mahkamah sudah menegaskan bahwa ini sudah mengakhiri seluruh sengketa PHPU Pileg Tahun 2024 di MK,” kata Suhartoyo, Senin.

Oleh karena itu, kata Suhartoyo, apabila ada putusan dari Mahkamah yang memerlukan tindak lanjut dari KPU sebagai Termohon, maka ketetapan tersebut bersifat final.

Terdapat tujuh perkara yang dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di MK. Dari tujuh permohonan yang lolos ke agenda pembuktian, Mahkamah hanya mengabulkan satu permohonan, yaitu perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar untuk perolehan kursi DPRD Kabupaten Lahat 4.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan menyatakan hasil perolehan suara yang benar calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Lahat 4 pada enam TPS di Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Sumatra Selatan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah.

“Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dalam diktum angka 2 di atas dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sementara untuk enam perkara yang ditolak oleh Mahkamah, di antaranya ialah perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk perolehan kursi DPR RI dapil Banten 4, di mana PDIP menjadi pihak terkait.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menilai tindakan Termohon (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 20 TPS yang kemudian dilakukan penyandingan telah memenuhi memenuhi prinsip transparansi dan keadilan (fairness), sehingga tindakan tersebut dapat dibenarkan.

Pada Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Rosdiansyah Rasyid, caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 Kota Pangkal Pinang, Mahkamah menegaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut karena adanya perbedaan objek sengketa.

Pada permohonan ini, Rasyid memperoleh suara sah yang sama dengan calon terpilih, yaitu Sumardan, caleg Nomor urut 4, sebanyak 1.198 suara sebagaimana Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 179 Tahun 2024. Ia menyatakan keberatan kepada KPU karena penetapan calon terpilih dengan hasil jumlah suara yang sama berdasarkan pada jumlah sebaran suara pada TPS, bukan pada persebaran wilayah.

Sementara permohonan Partai NasDem yang teregister dalam Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK turut menolak sengketa PHPU untuk Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta pada daerah pemilihan 2.

Sedangkan pada Putusan Nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mahkamah juga menolak permohonan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua daerah pemilihan Papua 3, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Distrik Sentani.

MK turut menolak permohonan Perkara PHPU Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) yang terdaftar pada Perkara Nomor  291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Terakhir, Mahkamah menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait PHPU Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil Bengkulu Tengah 3.

KPU Segera Tetapkan Hasil Pemilu

Ditemui usai persidangan, Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilu Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah tidak memengaruhi perolehan kursi, baik di tingkat DPR ataupun DPRD.

“Jadi akan segera kita tindak lanjuti dan KPU sesuai dengan PKPU kita akan segera menetapkan perolehan suara keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22 (Agustus), hari Kamis, tiga hari setelah hari ini,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Afifuddin memastikan, penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih itu tidak bakal mengganggu tahapan Pilkada 2024 karena semua perkara tersebut telah diputus dan hasilnya akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, perolehan kursi DPR provinsi maupun kabupaten/kota bakal menjadi dasar yang digunakan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Pendaftaran kepala daerah baru dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus mendatang.*

Laporan Syahrul Baihaqi