Jokowi Reshuffle Kabinet, KPK Minta Pejabat Dilantik Laporkan LHKPN

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga orang menteri, satu orang wakil menteri (wamen), tiga kepala badan dan seorang kepala kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin, 19/8/2024.
Pejabat negara yang dilantik tersebut, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemudian, Wamen Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, beserta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada beberapa pejabat yang dilantik tapi belum terdaftar sebagai wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati beberapa pejabat negara tersebut. Di antaranya Wamen Kominfo, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM.
“Belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin.
Pihaknya juga mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut bisa menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan.
“Adapun berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM Bapak Supratman Andi Agtas, dan Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023, sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti,” pungkasnya.
Lalu, untuk Menteri Investasi yang saat ini dijabat Rosan Roeslani diketahui sudah melaporkan LHKPN secara khusus tahun 2023 saat menjadi Wamen BUMN.*
Laporan Merinda Faradianti