Hasil Suara Sama, MK Tolak Permohonan karena Objek Sengketa Berbeda

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan Rosdiansyah Rasyid, caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 Kota Pangkal Pinang, dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg jilid 2.
Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
“Menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Suhartoyo dalam membacakan putusan, Senin, 19/8/2024.
Pada pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa objek yang dijadikan permohonan Pemohon ialah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkal Pinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan calon terpilih anggota DPR/DPRD, bukan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Selain itu, kata Suhartoyo, Pemohon dalam petitumnya meminta agar MK menunda pelaksanaan dan membatalkan Keputusan KPU Pangkal Pinang Nomor 184/2024, tanpa menyebutkan Keputusan KPU sebagai objek hukum dalam permohonan.
“Pemohon tidak menyebutkan Keputusan KPU terkait hasil penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan, yang seharusnya menjadi objek dalam permohonan,” lanjutnya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 16 Agustus 2024 telah berkesimpulan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon bukan merupakan penetapan perolehan suara hasil pemilu, sehingga permohonan tersebut dianggap bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Pada permohonan ini, Rasyid memperoleh suara sah yang sama dengan calon terpilih, yaitu Sumardan, caleg Nomor urut 4, sebanyak 1.198 suara sebagaimana Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 179 Tahun 2024.
Rasyid menyatakan keberatan kepada KPU karena penetapan calon terpilih dengan hasil jumlah suara yang sama berdasarkan pada jumlah sebaran suara pada TPS, bukan pada persebaran wilayah.*
Laporan Syahrul Baihaqi