Sengketa Pileg, Saksi Demokrat Sebut Bawaslu Kota Serang WO Jelang Pengesahan D-Hasil

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg untuk kursi DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten II yang diajukan oleh Partai Demokrat terhadap PDIP.
Dalam sidang perkara Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, saksi mandat yang dihadirkan oleh Partai Demokrat, Muhammad Farhan mengklaim bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan aksi walk out (WO) menjelang penetapan D-Hasil kecamatan.
“Yang mungkin agak membingungkan buat saya, Bawaslu Kota Serang, ketuanya Agud Aang dan kawan-kawannya itu walk out saat akan disahkan (D-hasil),” kata Farhan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15/8/2024.
Menurut Farhan, Bawaslu Kota Serang melakukan aksi walk out karena penghitungan ulang surat suara telah melewati batas waktu yang telah diperintahkan dalam amar putusan MK, yaitu 30 hari sejak putusan dijatuhkan.
“Mereka WO karena sudah melewati batas yang diperintahkan MK, yaitu 30 hari, tenggatnya tanggal 5 dan itu dilaksankaan 6 Juli dini hari,” lanjutnya.
Farhan menilai, tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Serang seolah melepas tanggung jawab atas hasil penetapan tersebut.
Apalagi, kata Farhan, sidang penetapan telah melebihi batas waktu karena adanya perdebatan soal C-hasil dari 20 TPS yang dinyatakan hilang. Ia juga mencontohkan adanya perbedaan antara jumlah suara C-hasil dan D-hasil
Adapun 20 TPS tersebut ialah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Drangong.
“Hasil akhirnya sama dengan yang Demokrat, mungkin hanya beda satu suara di 2-4 TPS. Setelah upload Sirekap terjadi ketok palu. Suara PDIP yang lalu disahkan sebagai D-hasil kecamatan,” katanya.
Sebelumnya, Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke MK. Dalam permohonannya, Demokrat menyebutkan KPU tak melaksanakan putusan MK secara benar.
Kuasa hukum Pemohon, Andi Safrani, menuturkan bahwa Demokrat memperoleh 142.129 suara dan PDIP 142.154 suara atau selisih 25 suara berdasarkan SK KPU untuk Pileg DPR di Dapil Banten II. Andi mengatakan Demokrat mendapatkan suara 142.279 atau unggul 125 suara dari PDIP.*
Laporan Syahrul Baihaqi