Kejagung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diambil usai Kejagung dan KPK menggelar rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 15/8/2024.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Kamis.
Kuntadi mengatakan, pelimpahan perkara dugaan korupsi ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejagung dengan KPK, serta bertujuan untuk mempercepat efisiensi dan efektivitas penanganan perkara LPEI.
“Sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga,” terangnya.
Kuntadi menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diusut oleh Kejagung sejak 2021, dan beberapa tersangka telah diputus. Kemudian, pada 18 Maret, ada laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menyebut perusahaan.
Namun, saat diteliti, KPK ternyata juga mengusut perkara ini secara lebih luas. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan perkara ini kepada KPK.
“Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK,” jelasnya.
Kuntadi menilai, langkah tersebut juga berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, di mana Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.
Kata Kuntadi, pihaknya telah menyerahkan beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen pendukung lainnya ke KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam penanganan perkara ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung. Kata dia, PIC dari KPK ataupun Kejagung telah ditunjuk.
“Tapi tentunya ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung,” pungkas Asep.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI, yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan.
Pengumuman identitas dan rincian perkara akan dilakukan saat penahanan.
Dalam proses penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI telah mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.*
Laporan Ari Kurniansyah