Fify Mulyani ‘Teman Dekat’ Gazalba Saleh Kembali Diperiksa

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali memanggil Fify Mulyani ‘teman dekat’ Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu itu dipanggil lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
“Sebagaimana yang sudah kami ungkapkan di hadapan majelis hakim pada persidangan lalu, hari ini (15/8) tim jaksa kembali akan menghadirkan saksi Fify Mulyani,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 15/8/2024.
JPU mengungkapkan, Fify kembali diperiksa untuk memperdalam pengetahuannya untuk didalami terkait KPR. Sebelumnya, Fify telah diperiksa pada Kamis, 8/8.
Fify diduga sempat membantu menyamarkan aset dalam pencucian uang Gazalba. Di dakwaan JPU, pada 2019, Gazalba bersama Fify membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur, seharga Rp3,8 miliar.
Guna menyamarkan transaksi, pembelian properti tersebut menggunakan nama Fify Mulyani. Namun, di persidangan Fify mengaku pembelian rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur, dilakukan olehnya dengan menggunakan uang keluarga.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah Fify. Gazalba diketahui, menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp200 juta, yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jafar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Lalu, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp9,4 miliar pada 2020-2022.
Jaksa mengatakan, Gazalba menyamarkan uang tersebut dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
Transaksi yang dilakukan atas nama Fify dilakukan dengan menyerahkan booking fee senilai Rp20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp390 juta.
JPU mengatakan, Fify mengajukan KPR melalui salah satu bank swasta senilai Rp3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut JPU, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp2 miliar dan pengeluaran 2019-2021 senilai Rp1 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti