Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

DPR 2019-2024 Masuki Sidang Akhir, Formappi Imbau RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas

Redaksi
Konferensi pers Formappi di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Kamis, 15/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Konferensi pers Formappi di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Kamis, 15/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANDPR RI telah memasuki masa sidang V atau terakhir periode masa jabatan 2019-2024.

Pada masa sidang ini, DPR RI hanya menuntaskan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2024, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat bahwa capaian ini sedikit lebih baik daripada masa sidang sebelumnya, yang hanya menyelesaikan satu RUU Prioritas.

“Maka total sudah baru tiga RUU Prioritas 2024 yang disahkan sepanjang tahun 2024,” kata Peneliti Bidang Pengawasan Formappi Albert Purwa di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Kamis, 15/8/2024.

Artinya, kata Albert, DPR RI masih memiliki utang legislasi berupa 41 RUU Prioritas untuk diselesaikan hingga akhir periode 30 September nanti.

“Dengan demikian kinerja legislasi DPR Masa Sidang V tetap saja buruk dengan hanya menorehkan pengesahan dua RUU Prioritas, dan utang legislasi DPR masih fantastis,” ujarnya.

Albert mengungkapkan, utang legislasi ini akan semakin sulit untuk dibayarkan karena masa bakti DPR RI tersisa satu kali sidang lagi.

“Jika DPR terus ngotot membahas kilat empat RUU kontroversial (RUU TNI, UU Polri, UU Kementerian Negara, dan UU Wantimpres), maka hutang RUU Prioritas rasanya tak mungkin sempat dipikirkan,” tegasnya.

Sebab itu, Formappi menyarankan pada masa sidang pamungkas nanti, DPR harus tegas memilih RUU mana yang paling diprioritaskan oleh publik untuk segera diselesaikan.

“Salah satunya yang perlu didorong adalah pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” kata Albert.

Menurut Albert, penuntasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini sangat amat diharapkan oleh publik.

“Jika DPR RI mau dikenang positif, pengesahan RUU Perampasan Aset ini bisa jadi pilihan (untuk segera disahkan),” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari