Senin, 14 Juli 2025
Menu

Akhirnya Jokowi Teken Aturan Investor Bisa Kuasai Tanah IKN Sampai 190 Tahun

Redaksi
Rancangan IKN
Rancangan IKN | Sekretariat Negara
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan izin hak guna usaha (HGU) untuk para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu 95 tahun secara langsung.

Izin ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

PP ini telah diteken oleh Jokowi pada Senin, 12/8/2024 kemarin.

Dalam Pasal 18 beleid tersebut disebutkan bahwa pemberian HGU dilakukan dalam dua siklus.

Siklus pertama, dengan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai, jika investor mau bertambah lagi, hak tersebut bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan waktu 95 tahun juga, tetapi berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Maka, jika investor mengambil dua siklus tersebut, total HGU yang diperoleh mencapai 190 tahun.

“HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” isi Pasal 18 ayat 2a beleid tersebut.

Padahal, berdasarkan PP 12/2023 sebelumnya, HGU diberikan selama 90 tahun dilakukan secara bertahap dengan pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

“Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya,” isi Pasal 18 ayat 3 beleid tersebut.

PP 29/2024 ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun secara langsung pada siklus pertama.

HGB 80 tahun juga dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 80 tahun. Sehingga total waktu HGB yang bisa diperoleh adalah 160 tahun.

Padahal pada PP 12/2023 sebelumnya, dijelaskan bahwa pemberian HGB 80 tahun dilakukan dengan cara bertahap, yaitu pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

“Perpanjangan dan pembaruan hak pakai diberikan sekaligus setelah lima tahun hak pakai digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya,” isi Pasal 20 ayat 3 PP 12/2023.*