TPPU Harvey Moeis di Tas-tas Branded Sandra Dewi

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah melakukan pencucian uang di tas-tas mewah milik istrinya, Sandra Dewi.
Tas-tas tersebut terdiri dari merk Hermes, Louis Vuitton, Chanel, Dior, dan Gucci.
Tak hanya itu, Harvey pun mentransfer sejumlah uang ke rekening Sandra Dewi. Kemudian, Harvey juga melakukan pembayaran cicilan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi.
“Ada 88 tas branded, kemudian pembelian perhiasan, serta menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi,” kata JPU pada Kejaksaan Agung Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024.
Uang Asing tersebut berjumlah kurang lebih USD 400.000. Kemudian, terdapat satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168. Satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161.
Satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064, serta satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah yang memiliki berat 88 gram dengan nomor DOG88048.
“Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar USD500 s.d USD750 /Ton ditempatkan kepada Helena Lim menggunakan sarana berupa perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange,” jelas JPU.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti