Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Staf Panitera Depok Ditetapkan Tersangka Buntut Aksi ‘Koboi’ Todong Pistol

Redaksi
Ilustrasi Tertangkap | Ist
Ilustrasi Tertangkap | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi menetapkan bahwa staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN buntut aksi ‘koboi’ yang menodongkan pistol kepada warga.

“Sudah (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojong Gede,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu, 14/8/2024.

Dalam kasus tersebut, DN dijerat Pasall 335 KUHP mengenai perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Arya sendiri menyampaikan bahwa dalam perkara ini DN tak dikenakan UU Darurat. Oleh maka itu, penyalahgunaan airsoft gun tak masuk dalam aturan hukum undang-undang (UU) tersebut.

Arya pun juga turut menjelaskan ketika monodongkan pistol itu kepada korban, tidak ada amunisi di dalamnya. Karena, tersangka hanya berniat untuk menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol.

“Jadi pasal Undang-Undang Darurat tidak masuk unsur,” tuturnya.

Arya mengatakan pada saat ini pihaknya masih mendalami mengenai perizinan airsoft gun milik DN.

“Masih didalami, karena suratnya mati sudah dari tahun 2013,” kata Arya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan aksi ‘koboi’ seorang pria yang menodongkan senjata api (senpi) kepada warga viral di media sosial.

Dalam video tersebut, diketahui bahwa pelaku adalah petugas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar). Petugas PN itu tidak berpakaian dinas, pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa pistol dan mengokang senpi.

Humas PN Depok Andry Eswin membenarkan pria yang menondong tersebut adalah staf panitera PN Depok berinisial DN dan menyebut peristiwa tersebut terjadi di luar jam kerja.*