Polri akan Berikan Trauma Healing untuk Selebgram Cut Intan Nabila

FORUM KEADILAN – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan menyediakan trauma healing terhadap selebgram Cut Intan Nabila dan anak-anaknya.
Diketahui, Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Armor Toreador. Armor saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu, 14/8/2024.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Armor di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13/8 malam sebelum ia melarikan diri.
Trunoyudo mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Armor.
“Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Armor dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Armor juga akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3.
Laporan Reynaldi Adi Surya