Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Polres Jakbar dan Tanjung Priok Bokar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 11 Kg Sabu

Redaksi
Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis psikotropika jaringan internasional | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis psikotropika jaringan internasional | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis psikotropika jaringan internasional.

Pengungkapan ini bermula dari informasi tentang jaringan yang memanfaatkan jasa pengiriman barang. Dalam pemeriksaan, kepolisian menyita 11 paket sabu yang dibungkus plastik teh Cina berwarna hijau dengan berat bruto 11.355 gram (11 kilogram atau kg).

“Sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan yang kemudian di dalamnya disisipkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar yang kemudian ini akan memasok di kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta. Dua orang pelaku berinisial MU (23) dan A (31) telah diamankan terkait kasus ini,” kata Wakapolres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14/8/2024.

Arsya mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri, tetapi masih di wilayah ASEAN. Ia juga menilai bahwa barang haram tersebut memiliki kualitas baik dan nilai jual tinggi, sehingga para pelaku tergiur untuk mengedarkannya.

“Ini merupakan jumlah yang fantastis, di mana apabila barang ini yang bisa tersebar akan meracuni sekitar 30.000 generasi bangsa,” jelasnya.

Selain itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menjelaskan bahwa tersangka MU berperan sebagai penerima, sementara A berperan sebagai kurir sabu. Jordanus mengaku, pihaknya masih memburu tiga orang lain yang diduga berperan sebagai pengendali.

“Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Jordanus menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada 7 Agustus, tim gabungan menangkap MU di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Lalu, pada 9 Agustus 2024, petugas menangkap A di sebuah kos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menemukan sisa sabu.

“Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu yang akan terjadi di Cengkareng dan Jakarta Utara. Kami melakukan surveilance dan kontrol delivery dari pelabuhan di Jawa Barat hingga mobil yang diduga berisi narkoba tiba di Jakarta Barat,” imbuhnya.

“Setelah penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam body pintu mobil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil jenis Toyota Camry B 8023 BF warna hitam, yang telah diterima seorang laki-laki yang diketahui bernama sdr MU (umur 23 tahun),” tambahnya.

Lebih lanjut, Jordanus menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket sabu dengan total berat 11.355 gram, beberapa ponsel, dan satu unit mobil Toyota Camry. narkotika tersebut dikirim dari Sumatra Utara sebelum tiba di Jakarta.

Menurut pengakuan, pelaku MU (23) berprofesi sebagai DJ. Sementara itu, pelaku berinisial A sudah berulang kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan telah bekerja di Jakarta selama 4 bulan.

“Karena sepi job akhirnya MU (23) ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku. Sementara untuk pelaku berinisial A ini sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran narkoba jenis sabu,” tandasnya.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.*

Laporan Ari Kurniansyah