Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Polisi Usut Aksi ‘Koboi’ Staf Panitera PN Depok

Redaksi
Ilustrasi memegang senjata api (senpi) | Ist
Ilustrasi memegang senjata api (senpi) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – ‘Aksi koboi‘ dilakukan oleh DR, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) kota Depok. DR yang merupakan warga Bojongsari, Sawangan, Kota Depok itu menodong tetangganya sendiri menggunakan airsoft gun.

Insiden yang terjadi pada Sabtu, 10/8/2024 tersebut bermula dari DR yang tidak terima akibat terus menerus diminta tetangganya membongkar bangunan di belakang rumahnya yang diduga tidak berizin.

Sebelumnya, bangunan itu telah beberapa kali dikomplain oleh warga.

“Motifnya sementara yaitu pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa, 13/8/2024.

Setelah DR kembali ditegur tetangga, emosi DR tersulut dan langsung mengambil airsoft gun dari dalam rumah dan menodongkan senjata itu ke arah tetangganya.

“Pelaku menanggapi teguran daripada korban dengan mengambil airsoft gun, kemudian melakukan penganiayaan maupun pengancaman kepada korban,” ucap Yefta.

Akibat dari aksi penodongan ini, korban mengalami luka lecet di pelipis kanan dekat mata dan di dahi.

Setelah insiden ini, korban langsung melapor ke Polsek Bojongsari. Tak lama, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa airsoft gun.

Usai diselidiki, aksi penodongan tersebut rupanya dilakukan DR hanya untuk menakuti-nakuti tetangganya. Karena, diketahui airsoft gun yang digunakan tidak berpeluru.

Polisi juga memastikan bahwa surat izin airsoft gun milik DR telah mati sejak 2013 berdasarkan hasil penyelidikan.

Ditemukan juga kejanggalan lain bahwa ternyata identitas DR dalam kartu perizinan kepemilikan airsoft gun memuat keterangan pekerjaannya sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.*