Rabu, 05 November 2025
Menu

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi

Redaksi
Terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Saya mengerti dakwaannya Yang Mulia dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” jelas Harvey di hadapan Ketua Majelis Eko Arianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024.

Sebab tidak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU. Sementara ini, total saksi yang disiapkan JPU untuk sidang selanjutnya sebanyak 168 saksi.

“Sidang pembuktian tersebut akan dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024 mendatang,” ujar Ketua Majelis Eko Arianto.

Diketahui, Harvey menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PT Timah. Hal itu terungkap dalam dakwaan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.

JPU mengatakan, Harvey bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Harvey bersama Manajer PT QSE Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Dari korupsi itu, negara merugi Rp300 triliun.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti