Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Harvey Moeis Gunakan Money Changer Helena Lim Tampung Uang ‘Panas’

Redaksi
Sidang lanjutan korupsi PT Timah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan korupsi PT Timah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkap bahwa terdakwa Harvey Moeis menggunakan money changer milik Helena Lim untuk menampung uang ‘panas’ PT Timah Tbk.

JPU Agung Ardito Muwardi mengatakan, Harvey yang menjadi perwakilan PT RBT disebut berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Pengamanan tambang ilegal dari sejumlah perusahaan smelter swasta itu sebesar Rp420 miliar.

Harvey mengetahui bahwa Helena Lim merupakan pemilik dari perusahaan yang bergerak dalam jasa penukaran uang atau money changer bernama PT Quantum Skyline Exchange.

“Sehingga setelah pertemuan itu Harvey Moeis dan Helena sering berkomunikasi dan meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14/8/2024.

Harvey disebutkan berperan mengatur mekanisme pengiriman uang yang nantinya akan dilakukan oleh perusahaan smelter swasta melalui money changer Helena.

Mekanisme yang digunakan adalah pihak perusahaan smelter swasta nantinya akan menghubungi Helena untuk menanyakan nilai tukar mata uang yang berlaku saat itu.

“Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena,” lanjut JPU.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan, Helena menghubungi Harvey untuk menanyakan kelanjutan proses pengiriman uang. Lalu, Harvey memerintahkan Helena agar mengirimkan uang tersebut ke rekening miliknya serta diantar secara langsung ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Jakarta Selatan.

“Mekanisme pengumpulan dan pengiriman dana pengamanan tersebut dilakukan via rekening PT Quantum Skyline Exchange agar seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran uang asing,” ungkap JPU,

Selanjutnya, setelah uang itu masuk ke PT Quantum Skyline Exchange, dilakukan penarikan secara tunai oleh Helena dan diserahkan serta dikelola oleh Harvey. Dalam penampungan uang itu, diketahui Helena tidak melaporkan semua transaksi terkait perusahaan smelter swasta kepada Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

“Jumlah uang dalam kegiatan kerjasama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang diterima Harvey melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena sebesar USD 30 juta atau setara Rp420 triliun,” pungkas JPU.*

Laporan Merinda Faradianti