Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Tentukan Nasib Perkara PHPU Pileg, MK Gelar Sidang Putusan Sela Besok

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela terhadap delapan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang kembali dimohonkan oleh sejumlah partai politik.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo di akhir sidang perkara Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat dengan pihak terkait PDIP untuk perebutan kursi DPR untuk daerah pemilihan Banten II.

Suhartoyo mengatakan bahwa delapan perkara yang kembali dimohonkan ke MK akan dilaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah terdapat putusan dismissal atau tidak.

“Semua besok hadir untuk menyaksikan apakah perkara di-dismissal apa tidak karena akan dibacakan serempak secara pleno semua perkara yang masuk di MK berkaitan dengan delapan permohonan yang baru,” katanya dalam persidangan, Selasa, 13/8/2024.

Suhartoyo mengatakan bahwa sikap Mahkamah akan disampaikan dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan pada esok hari, Rabu, 14/8 pukul 9.00 WIB.

Selain itu, Suhartoyo mengatakan, apabila perkara tidak dianggap dismissal oleh MK, maka perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang pembuktian yang diselenggarakan pada lusa, Kamis, 15/8.

Suhartoyo mengatakan, dalam sidang pembuktian masing-masing pihak yang bersengketa dapat mengajukan saksi paling banyak lima orang dan satu orang ahli.

“Oleh karena itu supaya jatah saksi baik ahli, maupun keterangannya supaya besok disampaikan. Jika besok perkara bapak itu aman Pemohon harus mengajukan saksi dan ahli,” lanjutnya.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat delapan permohonan yang masuk ke MK yang didominasi oleh Partai Golkar dengan tiga permohonan, dan Partai NasDem, Demokrat, PSI dan PAN dengan satu permohonan. Sementara itu, terdapat satu permohonan yang diajukan oleh perorangan.

Pertama, Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024 dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) Nomor 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Kedua, Partai Golkar PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan Nomor APPP 05-01-04-12/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Ketiga, Partai Golkar mengajukan PHPU  Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan Nomor APPP 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Keempat, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan Nomor APPP 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Kelima, Partai NasDem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, dengan nomor APPP 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Keenam, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dengan Nomor APPP 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Ketujuh, Partai Solidaritas Indonesia  mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024 dengan Nomor APPP 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Kedelapan, permohonan diajukan oleh individu atas nama Hendra R. Abdul yang sudah teregister dengan Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan tersebut merupakan yang terakhir masuk pada tanggal 2 Agustus 2024.*

Laporan Syahrul Baihaqi