Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Babel: Saya Hanya Jalankan Tugas

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Bangka Belitung (Babel) Supianto atau SPT sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengungkap, SPT diduga bersekongkol dengan berbagai pihak dalam menyusun RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) yang tidak sesuai ketentuan.
“Peranan dari SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Bangka Belitung Januari 2020 sampai Juli 2020 melakukan persekongkolan berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya,” kata Harli Siregar saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 13/8/2024.
SPT juga disebut tidak melakukan pengawasan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan evaluasi terhadap PT Timah.
“Seharusnya sebagai pelaksana tugas kepala dinas, SPT melakukan evaluasi atau tidak menyetujui RKAB itu, tapi dia tidak melakukannya,” kata Harli.
Kejagung menahan SPT selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2024.
Sementara itu, SPT yang tengah digiring ke mobil untuk menuju Rutan Kejaksaan di Salemba, sempat membantah keterlibatan di kasus korupsi tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas.
“Saya nggak salah saya hanya menjalankan tugas,” kata SPT sembari menangis menutupi wajah dengan tangan yang sudah diborgol.
23 Tersangka Kasus Timah
Secara keseluruhan, Kejaksaan telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah dengan satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Selain itu, Kejaksaan juga sudah memeriksa sebanyak 195 saksi, termasuk tiga saksi baru hari ini dalam perkara tersebut.*
Laporan Reynaldi Adi Surya