Senin, 07 Juli 2025
Menu

Datang sebagai Terperiksa, Miryam S Haryani Bungkam Usai Diperiksa 7 Jam

Redaksi
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam hadir di Gedung Merah Putih KPK sebagai terperiksa pada Selasa, 13/8/2024 pukul 09.45 WIB dan keluar pukul 16.50 WIB. Setelah diperiksa selama lebih kurang tujuh jam, Miryam bungkam saat ditanya awak media.

Diketahui, Miryam dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 9/8 lalu. Namun Miryam absen pada pemanggilan tersebut dan dijadwalkan ulang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa Miryam hadir untuk diperiksa dalam kasus pengadaan e-KTP.

“Hari ini yang bersangkutan diperiksa dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013, sebagai terperiksa,” katanya kepada awak media, Selasa, 13/8.

Tessa juga menjelaskan mengenai nasib Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos yang buronan dalam kasus korupsi dimaksud. Paulus diketahui mengganti nama dan paspor di wilayah Afrika Selatan.

“Saya kurang paham, karena masih buron. Nanti kalau sudah bisa diamankan baru kita tahu kondisi yang bersangkutan,” jelasnya.

Tessa menegaskan, KPK tetap melakukan proses penyidikan terhadap korupsi e-KTP tersebut. Tak hanya itu, SP3 juga tidak dikeluarkan atas nama Paulus Tanos.

“Yang jelas proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak ada SP3 atas nama saudara PT. Jadi masih berlangsung (penyidikan).

Paulus Tanos merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus diduga turut terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.

Dalam perkara ini negara merugi Rp2,3 triliun. Paulus dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019.*

Laporan Merinda Faradianti