Tuntut Kejelasan PP 28/2024, Anggota Komisi IX: Tuliskan Eksplisit Apa yang Dimaksud

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“Pemerintah harus segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi,” kata Netty dalam keterangan yang diterima Forum Keadilan, Senin, 12/8/2024.
Netty khawatir, PP tersebut bisa ditafsirkan secara rancu dan menimbulkan polemik.
“Jangan sampai timbul opini publik bahwa PP ini mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia dengan adanya pengaturan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah,” tuturnya.
“Dalam pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah tidak dijelaskan secara rinci definisi remaja dan anak sekolah. Jadi pasal ini dipahami dalam pengertian umum,” tambahnya.
Padahal, lanjut Netty, Pasal 98 di PP tersebut menjelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai norma agama.
“Nilai luhur dan norma agama seharusnya menjadi guideline, sehingga pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam menuliskan pasal demi pasal guna menghindari penafsiran yang liar,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Netty menolak klaim pemerintah yang menyebut bahwa remaja dan anak sekolah yang dimaksud adalah mereka yang sudah menikah atau remaja berisiko, seperti remaja dengan HIV/AIDS.
“Sekali lagi, tulis secara eksplisit dalam pasalnya atau dalam penjelasan bahwa yang dimaksud adalah ‘remaja dan anak sekolah yang sudah menikah’. Kalau sekadar penjelasan lisan dari pejabat terkait, ini kan tidak permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum,” lanjut Netty.
“Padahal pada Pasal 104-nya diperjelas bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko, kenapa untuk bagian remaja dan anak sekolah tidak diperjelas dengan kata ‘yang sudah menikah’?” katanya.
Selain itu, Netty mengingatkan pemerintah untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Jadi, seharusnya pendidikan kespro buat pelajar dan remaja diformulasikan secara holistik, berbasis pada pemahaman bahwa mereka adalah subjek hukum dari aturan berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa. Pendidikan kespro wajib sejalan, dan jangan sampai bertentangan, dengan nilai agama. Pesan utama dari segala upaya kespro anak dan remaja adalah abstinensi, abstinensi, dan abstinensi, karena mereka harus kita arahkan untuk fokus belajar, mengasah karakter, dan mengejar cita-cita,” paparnya.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah yang tidak dijelaskan secara eksplisit, justru berpeluang meningkatkan perilaku seksual bebas di kalangan remaja dan pelajar,” pungkas Netty.*
Laporan Muhammad Reza