Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Kejagung soal Pemanggilan Airlangga: Didasari Fakta Hukum, Bukan Politisasi

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengomentari soal pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat. Namun, Harli menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Kejagung tidak ada kaitannya dengan politik.

Harli mengatakan bahwa langkah-langkah yang mereka lakukan murni didasarkan pada fakta dan bukti hukum.

“Ada beberapa hal yang ingin saya tegaskan supaya tidak ada penafsiran simpang siur dan sebagainya. Penegasan yang pertama terkait penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan politisasi hukum,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin, 12/8/2024.

“Tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum, jadi didasarkan pada pembuktian bukan pada politisasi hukum,” sambung Harli.

Harli menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Kejagung yang melibatkan Airlangga tersebut bukan karena pengaruh atau tekanan politik. Dia menyampaikan bantahan ini untuk mencegah munculnya persepsi di publik bahwa jaksa memproses kasus tersebut karena urusan politik.

Dengan kata lain, tegas Harli, kejaksaan bersikap objektif dalam menangani kasus hukum.

“Penegasan selanjutnya bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakkan hukum, jadi supaya tidak ada lagi penafsiran teman-teman media,” ujar dia.

Sementara, terkait kapan waktu pemanggilan Airlangga terkait kasus CPO, Harli mengaku belum mendapatkan informasi.

“Kita belum ada info soal itu terima kasih,” kata dia.

“Tentu jika ada perkembangan terkait soal itu kami akan lakukan update, jadi supaya clear teman-teman media hingga kini kami belum mendapatkan informasi terkait hal itu,” tambahnya.

Untuk diketahui, Airlangga mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Minggu, 11/8.

Sebelumnya, Airlangga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.*

Laporan Reynaldi Adi Surya