MK Pastikan Tidak Otak-atik Aturan saat Pilkada Berjalan

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa MK tidak akan mengotak-atik aturan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah berjalan.
Hal itu ia ungkapkan usai kegiatan jalan sehat dalam menyambut HUT ke-21 MK di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 9/8/2024.
“Kalau sudah berproses mungkin tidak ya, tapi kalau belum berproses kan belum, misalnya soal tahapan pencalonan,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo mencontohkan soal uji materiil persyaratan pencalonan usia kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada yang banyak digugat masyarakat di MK.
“Pendaftaran juga belum dibuka kan, nah mungkin sebelum pendaftaran nanti MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan, supaya ada kepastian,” tuturnya.
Di samping itu, Suhartoyo juga memastikan bahwa MK akan segera memutus uji materiil aturan persyaratan usia kepala daerah demi memberikan kepastian hukum. Apalagi, kata dia, beberapa permohonan memiliki kemiripan yang sama, sehingga dapat segera disikapi oleh Mahkamah.
“Sudah ada yang pemeriksaan, pemeriksaan artinya pleno. Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak lain,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini sejumlah perkara yang menyangkut persyaratan usia kepala daerah yang tengah diperiksa MK, di antaranya adalah permohonan yang diajukan oleh adik Almas Tsaqibbiru, yaitu Arkaan Wahyu Re a dan Aufaa Luqmana Rea.*
Laporan Syahrul Baihaqi