Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Asosiasi Pengusaha Apresiasi Polda Metro Sita Barang Impor Ilegal

Redaksi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus importasi ilegal | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus importasi ilegal | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengapresiasi penyitaan barang impor ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Danang, penyitaan barang impor ilegal, seperti alat elektronik, kosmetik, dan pakaian oleh Polda Metro, layak diapresiasi karena telah mengakibatkan kerugian bagi industri di Indonesia.

“Pertama, hal ini musti diapresiasi. Satgas-satgas sebelumnya mungkin tidak ungkapkan temuan secara detail ke publik,” kata Danang kepada Forum Keadilan, Kamis, 8/8/2024.

Mantan Ketua Ombudsman RI berharap agar pelaku dan otak intelektual di balik impor ilegal ditindak sesuai hukum. Sebab, lanjutnya, barang-barang impor ilegal telah meresahkan masyarakat dengan kualitas yang buruk dan sering kali palsu.

“Yang ditunggu masyarakat adalah penindakan dan kepastian hukum atas pelanggaran importasi ilegal,” ujarnya.

Danang sebelumnya menyatakan bahwa barang impor ilegal, khususnya pakaian, telah merugikan produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Danang berharap agar satgas barang impor ilegal dan Polda Metro Jaya fokus pada mafia besar yang meloloskan barang-barang tersebut, bukan hanya pada pedagang kecil.

“Semakin transparan satgas melakukan penindakan terhadap importir dan distributor besar akan semakin meningkat kredibilitas satgas dan kepolisian. Bukan cuma sidak sidak pedagang kecil,” pungkas Danang.*

Laporan Reynaldi Adi Surya