Senin, 04 Agustus 2025
Menu

Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Komnas Perempuan: Seksualitas Itu Isu Besar

Redaksi
Ilustrasi alat kontrasepsi
Ilustrasi alat kontrasepsi | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di mana, salah satu poin dalam PP tersebut ialah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Hal itu diatur di dalam Pasal 103 ayat (1) PP Nomor 28, yang menyebut bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Selanjutnya, bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 ayat (4) yang menyebut salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Di balik PP yang telah diteken itu, banyak pro kontra di masyarakat yang bergulir. Bahkan, tak sedikit lapisan masyarakat mengira pemerintah memperbolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah atau remaja.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini mengatakan, masyarakat masih melihat seks sebagai hal yang tabu. Sehingga, memberikan edukasi seksual dinilai sulit dan akan menimbulkan kontra.

“Benar. Kita melihat seks hanya sebatas hubungan seks padahal seksualitas itu besar isunya. Ada isu kesehatan seksual, ada isu kesehatan reproduksi dan ada isu perlindungan atas tubuh seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 7/8/2024.

Menurut Theresia, masyarakat Indonesia terkadang salah kaprah dalam memandang seks. Sehingga, menyebabkan stigma atau prasangka tersendiri dan kemudian memunculkan ketabuan di kalangan masyarakat.

“Karena itu pemerintah, aparat penegak hukum, media dan masyarakat sipil penting untuk membangun pendidikan seksualitas bagi banyak orang termasuk remaja,” lanjutnya.

Theresia menuturkan, kesehatan reproduksi penting dilihat dalam setiap tahapan kehidupan. Meskipun tak dapat dipungkiri ada kasus-kasus di kalangan remaja yang membutuhkan alat kontrasepsi.

“Misalnya remaja yang sudah menikah anak, atau yang mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya, karena itu kontrasepsi tidak serta-merta berkaitan dengan seks bebas,” tegasnya.

Kata Theresia, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu adalah aturan pelaksanaan dari UU Kesehatan terbaru.

“Penting untuk membaca UU Kesehatan yang baru disahkan dan salah satunya mengatur soal kesehatan reproduksi. PP ini adalah aturan pelaksana dari UU Kesehatan,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti