Kamis, 18 September 2025
Menu

Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah: Dakwaan JPU Cacat dan Tidak Jelas

Redaksi
Sidang korupsi tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7//8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang korupsi tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7//8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo membacakan eksepsinya (nota keberatan) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam nota keberatannya, melalui kuasa hukum Suranto menyebut bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan aturan.

“Bahwa penetapan tersangka pada terdakwa Suranto Wibowo tanpa melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang lengkap,” kata kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/8/2024.

Sehingga, seluruh dakwaan JPU disusun secara tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karena itu, Suranto memohon agar dakwaan JPU gugur demi hukum.

Suranto juga menyebutkan bahwa JPU tidak menerangkan dasar hukum mana yang dilanggarnya dalam kasus yang dimaksud.

“Fakta dakwaan yang disusun JPU cacat hukum, sehingga tidak jelas dan cermat. Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak termasuk ke dalam lima perusahaan smelter dan afiliasinya. JPU tidak menerangkan dasar hukum mana yang dilanggar oleh terdakwa,” lanjutnya.

Terdakwa Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana juga membacakan eksepsinya, di mana ia berpandangan dalam dakwaan ditemukan antitesis.

“Dalam surat dakwaan JPU, ditemukan antitesis. Kemudian, tindakan yang dilakukan terdakwa Amir bukan korupsi melainkan hukum administrasi negara, sehingga bukan diberikan hukum negara melainkan sanksi administratif,” pungkasnya.

JPU mendakwa tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).*

Laporan Merinda Faradianti