Selasa, 01 Juli 2025
Menu

MK Kembali Sidangkan PHPU Pileg 9 Agustus

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg serentak 2024. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa permohonan PHPU tersebut akan kembali disidangkan pada 9 Agustus 2024.

Sampai hari Minggu, 4/8/2024, sejak pendaftaran ditutup, Fajar menyebut bahwa setidaknya terdapat delapan perkara yang sudah diregistrasi oleh MK.

“Tanggal 9 Agustus. Ada delapan perkara dan sudah diregistrasi semua. Tenggang waktu pengajuan permohonan sudah berakhir Sabtu/Minggu lalu,” katanya saat dihubungi, dikutip, Rabu, 7/8.

Fajar juga mengatakan bahwa permohonan yang masuk akan disidangkan dengan tiga panel serupa, seperti PHPU Pileg sebelumnya.

Dengan begitu, panel satu terdiri atas Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; panel dua terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; serta panel tiga terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih

Untuk diketahui, setidaknya terdapat delapan permohonan yang masuk ke MK yang didominasi oleh Partai Golkar dengan tiga permohonan, dan Partai NasDem, Demokrat, PSI dan PAN dengan satu permohonan. Sementara itu, terdapat satu permohonan yang diajukan oleh perorangan.

Pertama, Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024 dan tercatat dalam akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Kedua, Partai Golkar PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan Nomor APPP 05-01-04-12/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Ketiga, Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2024 dengan Nomor APPP 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Keempat, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan Nomor APPP 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Kelima, Partai NasDem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, dengan nomor APPP 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Keenam, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dengan Nomor APPP 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Ketujuh, Partai Solidaritas Indonesia  mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024 dengan Nomor APPP 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Kedelapan, permohonan diajukan oleh individu atas nama Hendra R. Abdul yang sudah tergister dengan Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan tersebut merupakan yang terakhir masuk pada 2 Agustus 2024.*

Laporan Syahrul Baihaqi