Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 5/8/2024.
Berdasarkan salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu, 7/8/2024, Satgas Percepatan Investasi di IKN dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, berserta pengembangan IKN.
Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Tetapi, Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Berikut Satgas Percepatan Investasi di IKN adalah sebagai berikut:
Ketua: Menteri Investasi/Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BPKM)
Wakil Ketua:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
2. Kepala Otorita IKN
Sekretaris:
1. Wakil Kepala Otorita IKN
2. Firdaus Dewilmar
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri 2.
Menteri Keuangan
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara
6. Jaksa Agung
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Anggota Pelaksana:
1. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Kementerian Dalam Negeri:
-Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
-Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional:
-Direktur Jenderal Tata Ruang
-Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
-Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: -Sekretaris Jenderal -Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan-Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem -Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Kementerian Keuangan:
-Direktur Jenderal Bea dan Cukai -Direktur Jenderal Pajak
-Kepala Badan Kebijakan Fiskal
-Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: -Direktur Jenderal Cipta Karya
-Direktur Jenderal Perumahan
-Direktur Jenderal Sumber Daya Air
-Direktur Jenderal Bina Marga
7. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal:
-Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
-Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
-Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
-Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
-Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
8. Otorita Ibu Kota Nusantara:
-Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
-Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
-Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
-Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung
11. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia
12. Otoritas Jasa Keuangan:
-Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
13. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Berikut tugas Satgas di IKN:
1. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra
2. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN
3. Mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN
4. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN
5. Meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN
6. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN
7. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal
8. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi
9. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN*