Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

KPK Cekal 6 Orang dalam Kasus Korupsi PT Telkom

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang dalam perkara dugaan korupsi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan surat keputusan tersebut dikeluarkan pihaknya tertanggal 6 Agustus 2024.

“Larangan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 7/8/2024.

Tessa mengungkapkan bahwa pada 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan enam orang tersangka untuk perkara tersebut dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menggeledah kantor dan lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi PT Telkom beberapa waktu lalu.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dan kantor di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada April 2024 itu, Penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi, tersangka, termasuk para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.*

Laporan Merinda Faradianti