Senin, 21 Juli 2025
Menu

Kasus Afif Maulana, KPAI Desak Aparat Hukum Segera Lakukan Ekshumasi

Redaksi
Audiensi KPAI dengan Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 7/8/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Audiensi KPAI dengan Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 7/8/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diketahui berkunjung ke Komisi VIII DPR RI untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan hingga tewas terhadap Afif Maulana (13) oleh oknum aparat kepolisian Sumatra Barat.

“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi VIII karena merespons cepat walaupun dalam reses dengan apa yang tadi kami mohonkan, yaitu dukungan secara kelembagaan dan tentu saja mendukung langkah-langkah yang sudah kami lakukan, karena ada beberapa hambatan yang saya kira membutuhkan tangan-tangan Komisi VIII,” ujar Ketua KPAI Mariati Solihah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 7/8/2024.

Mariati membeberkan berbagai kesulitan yang dihadapi pihak KPAI selama proses penyelesain kasus Afif.

“Contohnya kami bersurat pada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit) sampai saat ini belum ada respons, tetapi langkah di Kapolres itu sudah memberikan izin untuk dilaksanakannya ekshumasi, tentu seluruh mata akan mengawasi,” ujarnya

Dengan ditemukannya berbagai kejanggalan di jenazah korban, Maryati yakin ada hal yang ditutup-tutupi oleh aparat penegak hukum terkait sebab tewasnya Afif.

“Ini yang menjadi catatan kita karena kejanggalan-kejanggalan ditemukannya jenazah Afif Maulana. Tentu tidak boleh diulang lagi terjadi peristiwa yang sama bahwa dianggap bahwa ini situasi yang terjadi akibat tawuran, padahal ada indikasi-indikasi penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihak KPAI mendesak segera dilakukan ekshumasi, sehingga semuanya menjadi jelas.

“Ini yang ingin kami terang, benderang dalam hal ini, sehingga salah satu langkah adalah bukti yang harus kuat, yaitu ekshumasi berupa autopsi dan juga nanti visum et repertum yang akan dilakukan kepada jenazah ini dan akan membuat kita semua terang teman-teman sekalian,” jelasnya.

Maryati berharap dukungan Komisi VIII dapat membuka pintu bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu perlindungan anak.

“Kami berharap bahwa dukungan hari ini itu menjadi langkah besar perlindungan anak, tidak ada lagi anak yang disiksa. Untuk 11 anak yang juga dalam perlindungan kami, kami apresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah memberi perlindungan untuk hak-hak mereka sebagai korban dan saksi. Mari kita awasi seluruhnya, KPAI akan terus bersama anak-anak Indonesia,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza