Uji UU Narkotika, Yuyun Yuanita Minta MK Beri Tafsir Baru agar Suaminya Balik ke RI

FORUM KEADILAN – Penyanyi dangdut asal Cilacap, Yuyun Yuanita, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika. Ia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru agar suaminya dapat kembali memasuki wilayah Republik Indonesia (RI).
Perkara yang teregister dengan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tersebut menguji konstitusionalitas norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan ditemani oleh Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur dengan agenda sidang pendahuluan.
Pasal tersebut mengatur ketentuan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah menjalani pidana diusir keluar wilayah Indonesia. Pada Pasal selanjutnya, WNA yang telah diusir dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kuasa hukum Yuyun, Muhammad Zen Al-Faqih, mengatakan bahwa aturan tersebut telah merugikan hak konstitusional kliennya karena ia tidak dapat berkumpul dengan suaminya, Jean Marc Fredric Gaudin, yang berkebangsaan Swiss.
“Pemohon tidak mendapatkan kasih sayang, dan nafkah batin dari suami Pemohon. Pemohon mendidik anak seorang diri, padahal suami Pemohon juga berkeinginan turut serta mendidik anak bersama-sama,” katanya saat membacakan permohonan dalam persidangan, Selasa, 6/8/24.
Selain itu, Zen menyebut bahwa anak dari Yuyun yang bernama Junior Gaudin tidak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari seorang ayah sejak lahir hingga saat ini.
Untuk diketahui, suami Yuyun, Jean, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kls I Bandung karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I pada 30 April 2008.
Dalam putusan PN Bandung Kls 1, Jean terbukti menikmati narkotika golongan kelas I, yaitu ganja satu linting. Ia pun menjalani hukuman kurungan badan selama 6 bulan dan telah dibebaskan. Namun, karena dirinya adalah WNA, maka ia harus diusir dari wilayah Indonesia sebagaimana aturan UU Narkotika.
Faqih menyebut bahwa apa yang dialami Pemohon dan anaknya tidak dialami oleh istri dan anak dari suami serta ayah berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana narkotika.
“Setelah suami dan ayahnya telah menjalani hukuman pidana, mereka dapat berkumpul kembali membentuk keluarga dan saling berbagi kasih sayang. Hal ini telah menimbulkan ketidakadilan kepada Pemohon dan anaknya,” tuturnya.
Dalam petitumnya, Yuyun memohon agar MK mengabulkan permohonannya dengan menyatakan bahwa pengusiran terhadap WNA yang melakukan tindak pidana narkotika tidak dilakukan pengusiran selama WNA tersebut telah menikah secara sah dengan WNI dan telah memiliki anak dalam perkawinan tersebut.
Yuyun meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat 1 dan 2 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia kecuali warga negara asing tersebut telah menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan telah memiliki anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.”
Laporan Syahrul Baihaqi