KPK Selidiki Korupsi ASDP, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,2 Triliun

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, potensi kerugian negara ditaksir Rp1,2 triliun dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
“(Potensi kerugian negara) perkiraan sementara Rp1,27 triliun,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 6/8/2024.
Dalam prosesnya, Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
Terkait kasus itu, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Surat tersebut dikeluarkan pada 11 Juli 2024.
Keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Di mana, tiga orang yang dicegah berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP. Lalu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.
“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial Saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu Saudara HMAC, Saudara MYH, dan Saudara IP,” ungkap Tessa.
Meski telah menetapkan tersangka, Tessa belum merinci secara jelas siapa identitas serta konstruksi lengkap perkara tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti