Guru Renang Pria yang Tendang Alat Vital Guru Renang Wanita jadi Tersangka

FORUM KEADILAN – Polisi menetapkan status tersangka terhadap guru renang pria di Asahan inisial JSM (40 tahun) yang menendang alat vital guru renang wanita, Asliyani Siregar, hingga mengalami pendarahan.
Polisi menilai bahwa JSM telah terbukti melakukan aksi penganiayaan.
“JSM ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, di Polres Asahan pada, Selasa, 6/8/2024.
JSM ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 5/8/2024 dan dirinya langsung ditahan.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatan ini, JSM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Akibat dari aksi penganiayaan yang terjadi di Kolam Renang Sabtu Garden pada Jumat, 2/8, Asliyani mengalami pendarahan hingga bengkak di bagian vitalnya.
Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Asahan Agus Salim yang juga sempat menemui korban.
“Iya pingsan. Masuk ke dalam kolam (terjatuh). Dan hasil visum kedokteran menurut si korban ini kemaluannya bengkak dan itu pendarahan,” ujar Agus pada Selasa, 6/8/2024.
Agus menjelaskan, aksi penganiayaan ini berawal masalah batu loncatan untuk berenang. Pada saat itu, kata Agus, anak didik Asriani ingin melompat.
Tetapi, tiba-tiba JSM menurunkan anak didik Asliani. Kemudian digantikan oleh anak didiknya dan Asliani mempertanyakan hal itu.
Lalu terjadilah cekcok di antara keduanya hingga JSM marah dan memaki-maki Asliani hingga menendang kemaluan Asliani.*