Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Norma Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

FORUM KEADILAN – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 ayat (4) huruf e, yang mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah (pelajar) dan remaja.
Tholabi mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut ‘cukup jelas’,” ujar Tholabi dalam keterangan tertulis, Selasa, 6/8/2024.
Menurut Tholabi, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik, yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja.
Padahal, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.
“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting, tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan PPP, seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).
“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.
Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait untuk memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontrasepsi tersebut.
“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” pungkas Tholabi.*
Laporan Muhammad Reza