Senin, 28 Juli 2025
Menu

Diduga Pakai Kaos Menghina, Pekerja Tol Semarang-Demak Dikeroyok Pendekar Silat

Redaksi
Ilustrasi penyerangan. | Ist
Ilustrasi penyerangan. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sejumlah pemuda yang diduga dari sebuah perguruan silat melakukan aksi pengeroyokan terhadap pekerja proyek tol Semarang-Demak yakni Yuli Susanto (23).

Pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Pulosari Raya, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Kasus pengeroyokan ini disebut-sebut bermula ketika korban Yuli yang menurut para tersangka telah melakukan penghinaan terhadap kelompok silat mereka.

Dikarenakan, Yuli sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi sedang siaran langsung (live) TikTok dengan menggunakan kaos bertuliskan Pasukan Anti Kirik (Panatik) dengan gambar anjing dengan garis strip.

Akibat dari live tersebut, kelima tersangka yang diketuai oleh RDS (19) naik pitam.

Kemudian, mereka menghajar korban di rumah kontrakan itu, Sabtu, 27/7/2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika Rendi menghajar korban, ia tidak sendiri dan dibantu oleh keempat tersangka masing-masing GP warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang.

RS (24) warga Keradenan, Kabupaten Blora, GS (23) warga Sendangguwo, Tembalang, dan SY (22) warga Candisari, Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Sebelum pengeroyokan kami sempat datangi korban untuk meminta kaos itu secara baik-baik. Sempat tarik-tarikan rebutan kaos tapi tidak jadi kami ambil,” jelas tersangka Yudi Ardinata di Mapolrestabes Semarang, Senin, 5/8/2024.

Akibat korban tidak memberikan kaos tersebut dan bersama teman-temannya pergi ke sebuah acara di daerah Unugaran, Kabupaten Semarang.

Lalu, keesokan paginya, ia menyusul para tersangka lainnya ke rumah kontrakan korban dan di saat itulah, korban telah dianiaya oleh keempat temannya.

“Saya hanya nendang punggung, habis itu teman-teman saya suruh bubar,” tuturnya.

Kasus pengeroyokan ini dipicu karena Rendi merasa tak suka dengan tingkah korban yang beberapa kali live TikTok dengan menggunakan kaos Panatik.

Ia yang masih satu kontrakan dengan korban lalu mengadukan ke teman-teman satu perguruannya.

“Korban suka bikin ulah bikin grup Instagram panatik, live Tiktok pakai kaos Panatik suka senggol grup silat lainnya. Lalu saya mengabari Yudi sama teman-teman. Mereka lalu saya ajak kontrakan untuk menemui korban,” jelas tersangka Rendi.

Meskipun ia memprovokasi teman-temannya, Rendi mengklaim dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saya satu kerjaan dengan korban di proyek tol. Saya tidak memukul dia,” katanya.

Akibat dari aksi pengeroyokan ini, korban mengalami luka serius di bagian kepala karena korban pernah mengalami kecelakaan sehingga kepalanya terdapat bekas pen atau implan.

“Korban alami luka lebam dan sempat dirawat inap karena kepala ada bekas luka kecelakaan lalu lintas. Namun, korban alhamdulillah sudah pulang dalam keadaan sehat,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Menurut Kompol Andika, para tersangka itu ketika melakukan penganiayaan ke korban ada yang memakai seragam sebuah perguruan silat.

Tetapi, ketika perguruan silat itu dikonfirmasi ternyata tidak mengenal dengan para tersangka.

“Kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini karena tersangka berpotensi bisa bertambah,” tuturnya.

Kelima tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.*