Baleg DPR Janji Kawal Kasus Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti.
Awiek menyesalkan keputusan para hakim tersebut yang menurutnya harus segera dievaluasi.
“Saya yakin hakim itu dengan kekuasaan kehakimannya dalam sebuah pengadilan dalam setiap keputusan yang diambil itu selalu melihat celah hukum yang dapat digunakan, sehingga keputusan yang diambil dianggap benar. Namun demikian ini kan kalau melihat respons publik melawan rasa keadilan publik,” kata Awiek di Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 6/8/2024.
Menurut Awek, saat ini Komisi III sudah menampung berbagai aspirasi masyarakat dan akan mengawasi kasus Ronald Tannur dengan sungguh-sungguh.
“Ya kita kan terbentur masa reses ya untuk memanggil mitra-mitra Komisi III, baik itu di Mahkamah Agung (MA) dan pengawasan di Komisi Yudisial (KY). Tapi beberapa waktu yang lalu keluarga korban sempat melakukan audiensi dengan Komisi III meminta agar KY bersikap tegas dan menjadi evaluasi kepada hakim yang memvonis bebas itu,” jelasnya.
Awiek berjanji akan segera berkoordinasi dengan Komisi III untuk memanggil mitra-mitra yang dianggap kompeten.
“Jadi nanti sama dengan yang tadi pada saat masa sidang yang akan datang Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) akan meminta Komisi III memanggil secara resmi mitra-mitra yang berkompeten dalam bidang ini, karena ada tuntutan rakyat terhadap putusan pengadilan, maka Mahkamah Agung akan kita undang,” tegasnya.
“Kita usulkan itu termasuk KY. Kita minta keterangannya kenapa bisa seperti itu kalau ternyata penjelasan dari MA tuntutannya lemah kita panggil Jaksa Agung-nya kenapa bisa begini,” tuturnya.
Anggota DPR Komisi VI ini pun akan mempelajari dan menelusuri latar belakang serta alasan-alasan yang diambil oleh tiga hakim dalam membebaskan Ronald Tanur.
“Kalau ternyata proses P21 nya mengambil pasalnya begini, kami tidak mau berasumsi tapi segala kemungkinan bisa terjadi maka kita akan telusuri secara detail apa yang menjadi penyebab Robert itu divonis secara bebas,” pungkasnya.
Diketahui, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah Hakim Ketua Erintuah Damanik, serta anggotanya Heru Hanindyo dan Mangapul. Menurut mereka, Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.*
Laporan Muhammad Reza