Gazalba Saleh Ngaku Beri Mobil dan Motor untuk Sang Kakak adalah Balas Jasa

FORUM KEADILAN – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeberkan alasan meminjam kartu identitas kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh untuk membeli sebuah mobil Toyota Alphard dan motor Yamaha Nmax.
Edy membenarkan bahwa Gazalba pernah meminjam kartu identitasnya untuk membeli sebuah mobil dan sepeda motor.
“Pernah (dipinjam KTP). Untuk beli mobil Alphard,” katanya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5/8/2024.
Di hadapan Majelis Hakim, Gazalba menyebut bahwa mobil dan sepeda motor itu diberikan karena wujud rasa terima kasihnya kepada sang kakak.
“Saya memang pernah pinjam KTP dia (Edy Ilham Shooleh) untuk memberikan mobil dan motor. Karena, kakak saya sangat berjasa mendukung pendidikan dan dalam perjalanan karier saya,” katanya.
Gazalba mengaku memang suka memberikan kejutan kepada keluarganya. Tak hanya kepada sang kakak, Gazalba juga pernah memberikan hadiah kepada adiknya.
“Saya memang suka membuat kejutan untuk keluarga saya. Ketika itu saya tidak mengatakan KTP itu untuk apa, tapi tiba-tiba saya hadirkan motor dan mobil,” pungkasnya.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar. Diketahui, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa Fify Mulyani.
Atas perbuatannya, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti